Perundungan/Bullying adalah perilaku tidak menyenangkan baik secara verbal, fisik, ataupun sosial di dunia nyata maupun dunia maya yang membuat seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati dan tertekan baik dilakukan oleh perorangan ataupun kelompok. Berdasarkan data hasil Asesmen Nasional tahun 2021 menunjukan bahwa 24,4% peserta didik berpotensi mengalami insiden perundungan di satuan pendidikan. Undang-Undang No. 35 tahun 2014 yang merupakan Perubahan atas Undang – Undang No.23 Tahun 2002 dan Pemendikbud No. 22 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dan pencegahan tindak kekerasan di lingkungan satuan Pendidikan. Berdasarkan hal tersebut UPTD SPF SDN Kaligangsa 3 melaksanakan program anti bullying bekerjasama dengan Polres Kota Tegal yang dalam hal ini diwakili Polsek Sumur Panggang. Paparan disampaikan oleh Kapolsek Sumur Panggang Pardi, S.H, M.H. tentang pencegahan bullying di sekolah. Pencegahan bullying dapat dilakukan dengan memajang poster tentang anti bullying, sosialisasi oleh pihak kepolisian, serta penanganan tanggap dari tim satgas anti bullying di sekolah. Penanganan bagi pihak sekolah dan di rumah sepatutnya seluruh elemen termasuk para guru dan orang tua harus saling bekerja sama. Para guru dapat diminta bantuan untuk mengamati bila ada perubahan fisik atau emosi dari anak murid mereka, seperti terlihat ketakutan atau mengalami cidera fisik. Orang tua juga harus memperhatikanĀ interaksi yang berbeda yang ditunjukkan anak di rumah dan berupaya membina kedekatan dengan teman-teman sebaya agar terciptanya hidup rukun dan tidak ada niatan untuk membully. Acara sosialisasi dilanjutkan dengan penandatanganan deklarasi anti bullying dari pihak Kepolisian, Guru, Siswa serta Komite Sekolah. Penandatanganan deklarasi diharapkan dapat menjadi komitmen bagi seluruh pihak untuk mencegah perundungan.
